KabarAktual.id – Pemerintah Indonesia mengakui adanya kebijakan transfer data pribadi warga negara Indonesia ke yurisdiksi Amerika Serikat untuk keperluan komersial. Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Office/PCO), Hasan Nasbi, mengkonfirmasi hal itu dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/7/2025).
Hasan menjelaskan bahwa pertukaran data pribadi lintas negara merupakan bagian dari strategi manajemen yang sejalan dengan kepentingan ekonomi global. Ia mengibaratkan data sebagai komoditas strategis layaknya bahan kimia, yang memiliki potensi menjadi sesuatu yang bermanfaat maupun berbahaya tergantung pada konteks penggunaannya.
Dijelaskan, barang tertentu seperti bahan kimia bisa diproses menjadi pupuk ataupun bom. Gliserol dari sawit, misalnya, dapat dimanfaatkan untuk hal yang baik, tapi juga berpotensi disalahgunakan. “Pertukaran barang semacam ini memerlukan pertukaran data secara paralel,” ujar Hasan.
Lebih lanjut, Hasan menegaskan bahwa pemerintah Indonesia tidak menyerahkan pengelolaan data pribadi kepada pihak Amerika Serikat secara penuh. Sebaliknya, data tetap dikelola sesuai prinsip kedaulatan digital, di mana setiap pihak hanya mengakses data untuk keperluan transaksi barang dan jasa tertentu dalam batas-batas hukum yang berlaku.
“Prinsip utama dari kebijakan ini adalah komersialisasi data, bukan penyerahan kedaulatan data. Pemerintah tidak akan mengelola data asing, begitu pula sebaliknya. Semua berlangsung secara mutual, terbatas, dan legal,” ungkapnya.
Hasan juga menegaskan bahwa implementasi kebijakan ini akan merujuk sepenuhnya pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Transfer data lintas negara hanya akan dilakukan kepada negara yang telah diakui memiliki standar perlindungan data pribadi yang memadai.
“Kami pastikan pertukaran data hanya dilakukan dengan yurisdiksi yang telah memenuhi standar perlindungan data yang setara dengan regulasi nasional. AS adalah salah satunya,” tambah Hasan.
Senada dengan Hasan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa pemerintah bertanggung jawab penuh terhadap keamanan dan pengelolaan data pribadi warga Indonesia yang terlibat dalam skema pertukaran tersebut.
“Proses transfer data pribadi ini dilakukan dengan prinsip tanggung jawab bersama dan akuntabilitas tinggi, kepada negara mitra yang juga bertanggung jawab,” tutur Airlangga di lokasi yang sama.
Sebelumnya, Gedung Putih dalam lembar fakta berjudul “The United States and Indonesia Reach Historic Trade Agreement” mengungkapkan bahwa Indonesia secara resmi mengakui Amerika Serikat sebagai yurisdiksi yang menyediakan perlindungan data pribadi yang memadai.
“Indonesia akan memberikan kepastian hukum atas kemampuan untuk memindahkan data pribadi dari wilayahnya ke Amerika Serikat, melalui pengakuan terhadap yurisdiksi AS sebagai entitas yang memberikan perlindungan data yang layak,” tulis pernyataan resmi tersebut, dikutip Rabu (23/7/2025).
Gedung Putih menyebut bahwa perusahaan-perusahaan AS telah menjalani reformasi sistem perlindungan data selama bertahun-tahun. Langkah-langkah tersebut membuat AS dianggap siap mengelola data pribadi dalam kerangka kerja sama digital dengan Indonesia. “Selama bertahun-tahun, perusahaan-perusahaan Amerika Serikat telah melakukan reformasi penting dalam perlindungan data,” lanjut isi lembar fakta tersebut.
Transfer dan pengelolaan data pribadi warga Indonesia oleh perusahaan Amerika Serikat merupakan bagian dari kesepakatan perdagangan yang lebih luas antara kedua negara. Kesepakatan tersebut mencakup penetapan tarif resiprokal sebesar 19 persen serta penghapusan hambatan perdagangan digital.
Indonesia juga berkomitmen untuk menangguhkan beberapa ketentuan dalam Harmonized Tariff Schedule (HTS) Amerika Serikat terhadap produk-produk digital tak berwujud serta meringankan persyaratan deklarasi impor untuk produk jasa digital. Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat arsitektur ekonomi digital Indonesia sekaligus membuka akses yang lebih besar ke pasar teknologi dan jasa informasi internasional, dengan tetap mengedepankan prinsip perlindungan data pribadi warga negara.[]
Sumber: moralita.com