KabarAktual.id – Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis, Suroto, menyebut pemerintah telah mencederai nilai-nilai fundamental dari koperasi lewat pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. Program ini dianggap hanya akan menambah daftar ‘koperasi papan nama’ karena bukan datang dari usulan masyarakat.
Suroto mencontohkan, begitu banyak koperasi yang dibentuk atas keinginan pemerintah dengan pelbagai keistimewaan lewat stimulus penganggaran. Kondisi ini bukanlah tindakan yang baik karena ketika stimulus tidak diberikan maka koperasi itu akan mangkrak alias tidak berfungsi lagi. “Pemerintah merusak citra koperasi. Sehingga bisnis koperasi tidak berkelanjutan dan menjadi tumpukan sampah berbadan hukum,” kata dia dalam keterangan tertulis, Rabu (9/7/2025).
Direktur Cooperative Research Center dari Institut Teknologi Keling Kumang ini menghitung saat ini terdapat lebih dari 207 ribu koperasi yang didominasi oleh ‘koperasi papan nama’ atau tidak berfungsi. “Sementara jumlah koperasi yang menunjukkan keaktifan berorganisasi rata-rata hanya 35 persen, dan 65 persen lainnya sesungguhnya tidak lagi aktif,” ujar Suroto.
Berdasarkan data resmi yang dipublikasikan Kementerian Koperasi dua tahun lalu, kata Suroto, putaran bisnis koperasi hanya sebesar Rp 214 triliun dan Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar Rp 20,8 ribu triliun. Menurut dia, putaran bisnis koperasi hanya 0,95 persen jika dibandingkan dengan PDB. Sementara kalau dihitung rata rata dalam sepuluh tahun terakhir ternyata hanya 1,05 persen dari PDB.
Dia mengingatkan pemerintah jangan hanya sebagai pembentuk koperasi namun abai terhadap keberlanjutan bisnisnya. Kata dia, percuma kalau semakin banyak koperasi berdiri jika hanya tinggal papan nama di kemudian hari. “Hal ini akan membuat masyarakat semakin tidak percaya pada koperasi,” ujar Suroto.
Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi mengatakan Koperasi Desa Merah Putih adalah salah satu upaya pemerintah untuk mengentaskan kemiskinan serta meningkatkan geliat perekonomian di pedesaan. Dia mengklaim program ini dapat menyerap hingga 2 juta tenaga kerja tersebar sebagai anggota di 80.000 unit koperasi.
Budi Arie mewajibkan setiap anggota Koperasi Desa Merah Putih itu merupakan warga yang berdomisili di tempat koperasi ini berdiri. Tujuannya, supaya masyarakat pedesaan bisa mendapatkan akses ke lapangan kerja tanpa harus mencari penghidupan di perkotaan. “Ini solusi terhadap penciptaan lapangan kerja baru,” ujar Budi Arie di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Selasa (1/7/2025).
Untuk pelatihan dan pembekalan anggota koperasi, kata Budi Arie, pihaknya sudah meneken nota kesepahaman dengan Kementerian Ketenagakerjaan untuk ikut andil dalam melatih anggota Koperasi Desa Merah Putih. Ini disebut juga sebagai langkah menciptakan sumber daya yang unggul untuk menyongsong kesuksesan bisnis tersebut.[]
Sumber: Tempo