KabarAktual.id – Kantor Kemenag Kabupaten Aceh Besar bersama BPN setempat melakukan pengukuran tanah wakaf di Desa Rabo, Kecamatan Pulo Aceh, Rabu (25/6/2025). Kegiatan itu. disebut, merupakan amanat Undang-Undang Nomor 41 tahun 2004 tentang Wakaf.
Kepala Kantor Kemenag Aceh Besar, Saifuddin, mengatakan, untuk mencapai lokasi pihaknya harus mempuh perjalanan 1,5 jam menumpangi KMP Papuyu. Ketika ke sana, ia didampingi Plt Penyelenggara Zakat Wakaf Saiful Amri, Kasi Pendidikan Madrasah Suryadi, beserta rombongan dari Baitul Mal dan Kemenag Aceh Besar.
Saifuddin mengatakan, kegiatan yang dilaksanakan itu merupakan langkah penting guna memberikan kepastian hukum terhadap persil tanah wakaf yang ada di Pulo Aceh, supaya memiliki legalitas yang sah secara hukum sehingga tidak disalahgunakan pada masa mendatang.
Menurut dia, Kemenag ingin memastikan bahwa seluruh aset wakaf masyarakat di Pulo Aceh memiliki legalitas yang kuat. “Ini bentuk komitmen kami dalam menjaga amanah masyarakat, harta agama, sekaligus mendukung program sertifikasi tanah wakaf yang dicanangkan Kementerian Agama,” ujarnya.
Menurut sosok yang sering disapa Yahwa ini, masih banyak aset wakaf di wilayah Aceh Besar, khususnya daerah terpencil seperti Pulo Aceh, belum memiliki dokumen resmi, sehingga rawan terhadap konflik atau sengketa. “Kami mengimbau kepada masyarakat, nadzir, di seluruh Aceh Besar untuk segera melapor ke KUA untuk dibuat akta ikraf wakaf, dan melaporkan ke kantot Kemenag kabupaten guna pembuatan sertifikat tanah wakaf,” pinta Saifuddin.
Selama berada di Pulo Aceh, Kemenag Aceh Besar berhasil menyelesaikan pengukuran sebanyak tujuh persil tanah wakaf berlokasi di Desa Rabo. Selanjutnya, aste tersebut akan diproses pembuatan sertifikat.
Yahwa menambahkan, jenis lahan yang diukur itu bermacam-macam, ada tanah tanah kosong, sawah, dan kebun. “Ini lahan produktif, semoga nanti bisa dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat,” sambungnya.
Saifuddin berharap, setelah pengukuran selesai, tanah-tanah wakaf tersebut dapat segera diproses untuk sertifikasi melalui program percepatan sertifikasi tanah wakaf lintas kementerian.
Ia mengapresiasi BPN yang terus bersinergi. “Semoga ini menjadi awal yang baik untuk terus menata dan melindungi aset wakaf di seluruh wilayah Aceh Besar, termasuk di kawasan yang aksesnya sulit seperti Pulo Aceh,” harapannya.
Kerja sama dengan Kejari
Sejalan dengan itu, Kakankemenag mengaku telah menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar dalam rangka sertifikasi dan pengamanan tanah wakaf di Aceh Besar. Ditambahkan oleh Plt Penyelenggara Zakat Wakaf, Saiful Amri, bahwa selama tahun 2025, mereka menargetkan pengukuran 150 persil untuk pembuatan sertifikat.
“Hingga saat ini sudah 97 persil tanah wakaf yang telah diukur dan sedang berproses pembuatan sertifikat, termasuk yang baru diukur ini di Pulo Aceh,” kata Saiful.
Bidang tanah wakaf yang telah diukur ini tersebar di Kecamatan Lhoknga 13 persil, Indrapuri 47 persil, Seulimuem 16 persil, Blang Bintang 17 persil, dan beberapa kecamatan lainnya.
“Dari 97 persil, sebanyak 18 persil sudah selesai pembuatan sertifikat dan sudah dibagikan kepada yang bersangkutan oleh Kakankemenag Aceh Besar bersama kepala BPN dan Kejari Aceh Besar beberapa waktu lalu,” ujarnya.
Kegiatan pengukuran tanah wakaf ini melibatkan kepala Kantor Urusan Agama (KUA) setempat, tokoh masyarakat, para nadzir wakaf, BPN Aceh Besar, serta Bhabinkamtibmas setempat.
Selain pengukuran tanah wakaf, Kakankemenag Aceh Besar bersama rombongan juga melakukan monitoring dan evaluasi anggaran pada MIN 47 Aceh Besar serta KUA Pulo Aceh.[]