News  

Kepsek Mengeluh, Disdik Aceh Sebentar-bentar Bikin Seleksi

Pelaksanaan AKKS jenjang SMA dan SMK se-Aceh di SMKN 5 Telkom Banda Aceh, Minggu (27/4/2025) pagi yang dipantau langsung oleh Kadisdik Marthunis (foto: Ist)

KabarAktual.id – Para kepala SMA, SMK, dan SLB mengaku kewalahan mengikuti kebijakan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh beberapa tahun terakhir. Mereka tidak bisa fokus pada tugas meningkatkan kualitas pembelajaran karena direcoki kebijakan remeh-temeh.

Kebijakan-kebijakan yang tidak substantif itu, prediksi seorang sumber, muncul akibat kurang pahamnya pengambil kebijakan di level atas. “Sehingga, yang turun ke bawah adalah tugas-tugas atau petunjuk yang sama sekali tidak relevan dengan tantangan yang dihadapi sekolah,” ujarnya, Senin (23/6/2025).

Praktisi pendidikan ini memberi contoh terkait seleksi kepala sekolah. Kegiatan ini, sebutnya, sangat menyita waktu mereka yang sedang memimpin satuan pendidikan. “Harusnya disiapkan mekanisme yang simpel dan tidak merepotkan,” ucapnya.

Menurut dia, Disdik harusnya membedakan antara seleksi untuk mereka yang sedang menjabat dengan bakal calon baru yang berasal dari guru. “Kepala sekolah itu bukan calon lagi, mereka memang sudah menjabat. Jadi seharusnya ada mekanisme berbeda untuk menilainya. Bukankah tugas memimpin sekolah itu sudah merupakan satu penilaian tersendiri,” kritiknya.

Surat Disdik (foto: Ist)

Berdasarkan surat Disdik Aceh nomor 000.1.5/8338 tanggal 13 Juni 2026, instansi itu akan melaksanakan seleksi administrasi dan tes substansi untuk para calon kepsek. Kegiatan seleksi itu dimulai Senin 23 Juni 2025.

Beberapa waktu sebelumnya, Disdik Aceh telah melaksanakan asesmen kompetensi kepala sekolah (AKKS). Kegiatan itu, menurut Kepala Disdik Aceh, Marthunis, merupakah salah satu tahapan penjaringan calon kepala sekolah.

Karena hasilnya tidak langsung diumumkan, hal ini sempat dipertanyakan oleh salah seorang anggota DPRA. Menjawab itu, Marthunis mengatakan, bahwa pihaknya sedang menapis/filter kandidat untuk ikut psikotest berdasarkan kriteria Permendikdasmen 7/2025 yang baru, Qanun 11/2014 dan Nilai AKKS.

Karena itu, kata dia, belum saatnya hasil asesmen diumumkan. “Ini berpotensi menyebabkan misunderstanding atau kesalahpahaman karena proses asesmen belum final,” ujarnya, Minggu 1 Juni 2025.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *