News  

Oknum Kapolres Kelainan Seks, Pesan 3 Anak di Bawah Umur Sekaligus untuk Disetubuhi

Mantan Kapolres Ngada Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, tersangka kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak, eksploitasi seksual anak, serta penyebaran konten asusila melalui media elektronik terhadap tiga anak di bawah umur, ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa 10 Juni 2025 (foto: KOMPAS.com)

KabarAktual.id – Kejaksaan Negeri Kota Kupang Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan Stefani Heidi Doko Rehi alias Fani (20) sebagai tersangka kasus perdagangan orang. Oknum mahasiswi salah satu perguruan tinggi di kota itu dituduh terlibat kasus perdagangan orang.

Menurut pihak kejaksaan, gadis ini menyediakan anak di bawah umur untuk melayani kebutuhan seksual eks Kepala Kepolisian Resor Ngada (Kapolres) Ngada Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. Tidak tanggung-tanggung, dia menyediakan tiga orang anak sekaligus untuk oknum perwira polisi tersebut.

Iklan

Kuasa hukum Fani, Melzon Beri menjelaskan, Fani mengenal Fajar melalui pesan WhatsApp. Saat itu, seseorang menghubungi Fani untuk bertemu dengan Fajar.

Saat bertemu Fani, Fajar mengaku bernama Fandi dan bekerja sebagai polisi. Saat itu Fani tidak mengetahui Fajar adalah Kapolres Ngada. Fajar hanya mengaku sebagai anggota polisi. “Sesudah pertemuan itu, klien kami mengetahui Fajar ini memiliki ketertarikan terhadap anak-anak di bawah umur,” ungkap Melzon kepada Kompas.com, Sabtu (14/6/2025).

Stefani Heidi Doko Rehi alias Fani (20) (kiri baju putih), pelaku perdagangan anak di bawah umur, saat diperiksa jaksa(foto: dok. Kejati NTT)

Fani diminta untuk membawa tiga anak. Fani kemudian mencarikan anak di bawah umur yang berusia 6, 13, dan 16 tahun. Ketiganya lalu disetubuhi di salah satu hotel di Kota Kupang.

Melzon mengatakan, saat diperiksa ulang oleh Jaksa Penuntut Umum di ruang Pidum Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Kamis (12/6/2025), Fani memberikan keterangan secara jujur tanpa adanya tekanan atau paksaan selama proses hukum berlangsung.

Melzon berharap, jaksa penuntut umum segera melimpahkan dakwàan ke Pengadilan Negeri Kupang untuk segera digelar sidang, “Apabila dalam persidangan ditemukan fakta baru terkait ada orang lain yang ikut memberi andil dalam perkara ini, kami minta untuk juga dimintakan pertanggungjawaban hukumnya,” ujar dia.

Untuk diketahui, kasus itu mencuat ke publik, setelah AKBP Fajar ditangkap oleh petugas Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri pada Kamis (20/2/2025). Penangkapan ini menyusul laporan otoritas Australia yang menemukan video tidak senonoh terhadap anak di bawah umur di salah satu situs porno. Dalam perjalanan, Fani pun terseret dalam kasus itu karena membawa anak-anak untuk disetubuhi Fajar.[]

Sumber: Kompas.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *