KabarAktual.id – Ratusan warga yang sedang joging di Stadion Harapan Bangsa (SHB), Lhong Raya, Banda Aceh, terjaring razia penegakan syariat Islam. Mereka kedapatan berolahraga dengan celana pendek dan baju ketat.
Razia dilakukan petugas Satpol PP dan WH Banda Aceh bersama Dinas Syariat Islam serta MPU setempat. Mereka yang terjaring langsung diberikan pembinaan di tempat.
Dalam sejumlah razia, petugas mengamankan belasan muda-mudi mulai dari pasangan yang bukan mahram, hingga mereka yang berpakaian tak sesuai syariat. Mereka terjaring di sejumlah lokasi, seperti Pantai Ulee Lheue, kawasan Taman Pinggir Kali hingga Tanggul Lamnyong.
Tak hanya di ibu kota, sebanyak 60 orang terdiri dari 17 pria dan 43 wanita terjaring razia operasi rutin penegakan nilai-nilai syariat Islam yang dilakukan Satpol PP dan WH Aceh di wilayah Aceh Besar, Sabtu (10/5/2025) lalu.
Kegiatan razia tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah untuk mewujudkan lingkungan sosial yang religius dan taat hukum dalam bingkai pelaksanaan Syariat Islam di Bumi Serambi Mekkah.
Plt Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh Muhammad Rizal melalui Kabid Penegakan Syariat Islam (PSI), Roslina A Djalil, mengatakan, razia dilakukan setelah pihaknya melihat tren pelanggaran syariat Islam yang terus meningkat. Laki-laki mengenakan celana pendek dan penermpuan berbaju ketat ketika berolahraga.
Menurut Roslina, pelanggaran itu sempat menurun sebelumnya. “Tapi belakangan mulai meningkat kembali, terutama laki-laki bercelana pendek,” ujarnya kepada awak media, Kamis (29/5/2025).
Kepada muda-mudi, terutama pendatang, menjelang musim tes, baik itu seleksi di kampus maupun sebagai abdi negara, diingatkan agar mengindahkan aturan yang berlaku di Aceh. Dalam beraktivitas sehari-hari, termasuk berolahraga di tempat umum seperti Stadion Harapan Bangsa agar memakai pakaian menutup aurat sesuai ketentuan Syariat Islam. Ketentuan ini, sambungnya, diatur dalam Qanun Aceh Nomor 11 tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam Bidang Aqidah Ibadah dan Syiar Islam.
Roslina juga mengingatkan tentang hukuman bagi mereka yang melanggar seperti diatur dalam Pasal 23 Qanun itu. “Barangsiapa yg tidak berbusana Islami sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (1) dipidana dengan hukuman ta’zir setelah melalui proses peringatan dan pembinaan oleh Wilayatul Hisbah,” ucapnya.[]