KabarAktual.id – Mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan ijazah SMA dan sarjana miliknya kepada Bareskrim Polri, Jumat (9/5/2025). Dokumen itu diantarkan oleh iparnya, Wahyudi Andrianto, ke Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Pengacara Jokowi, Yakup Hasibuan, mengabarkan informasi tersebut kepada wartawan di Bareskrim Polri. “Hari ini kita sudah serahkan semuanya kepada pihak Bareskrim untuk ditindaklanjuti, untuk dilakukan uji Laboratorium Forensik,” ujarnya.
Yakup mengatakan, tidak ada pemeriksaan terhadap adik ipar Jokowi lantaran penyidik hanya membutuhkan dokumen itu untuk diuji laboratorium. “Tidak (diperiksa) karena hari ini tuh memang agendannya permintaan dokumen. Penyerahan dokumen,” jelasnya.
Ia juga mengaku belum mengetahui apakah nantinya Jokowi akan dipanggil untuk diperiksa sebagai terlapor dalam kasus ini atau tidak.
Penyidik, kata dia, baru akan menghubungi setelah hasil uji Laboratorium Forensik terhadap kedua ijazah itu rampung dilakukan.
“Ijazah SMA dan ijazah kuliah sudah kami serahkan dua dokumen itu dan infonya kami akan diberitahu lagi ketika ujinya sudah selesai,” tuturnya.
Sebelumnya adik ipar Jokowi, yakni Wahyudi Ariyanto memenuhi panggilan Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, pada Jumat (9/5/2025) hari ini.
Wahyudi tiba sekitar pukul 09.30 WIB didampingi ajudan Jokowi Kompol Syarif Muhammad Fitriansyah beserta kuasa hukum Jokowi.
Adik dari Iriana tersebut tidak berbicara kepada awak media yang menunggu di lokasi. Ia langsung masuk ke Gedung Bareskrim Polri bersama Syarif.
Dalam kasus ini Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan pihaknya tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan ijazah palsu Jokowi.
Aduan itu dilayangkan oleh Ketua TPUA Egi Sudjana pada 9 Desember 2024 dan diterima sebagai Laporan Informasi dengan Nomor: LI/39/IV/RES.1.24./2025/Direktorat Tindak Pidana Umum pada 9 April 2025.
“Perihal pengaduan adanya temuan publik (dan dari berbagai media sosial sebagai bentuk notoire feiten) cacat hukum ijazah S1 Jokowi oleh Tim Pembela Ulama & Aktivis,” jelasnya.
Selama penyelidikan ini, Djuhandhani menyebut pihaknya sudah memeriksa 26 saksi yang terdiri dari pihak pengadu, staf Universitas Gajah Mada (UGM), alumni Fakultas Kehutanan UGM, Dinas Perpustakaan dan Arsip DIY.
Tak hanya itu saksi dari Ditjen Pauddikdasmen Kementerian Diknas, Ditjen Dikti, hingga KPU DKI Jakarta dan KPU RI.
Lebih lanjut, Djuhandhani mengatakan penyidik juga telah melakukan uji laboratoris dan kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.[]
Sumber: CNN Indonesia