News  

Isteri Rusli Bintang Cabut Gugatan terhadap Yayasan Abulyatama Aceh

Fadjri, SH

KabarAktual.id – Pengurus Yayasan Abulyatama NAD di bawah kepemimpinan Rosnati Syech mencabut gugatan terhadap Yayasan Abulyatama Aceh. Di persidangan 7 Mei 2025, pihak penggugat berdalih harus melakukan penyempurnaan gugatan.

Penggugat merupakan isteri Rusli Bintang. Bersama pengurus lainnya, termasuk anak Rusli Bintang bernama Muhammad Kadafi, menggugat Yayasan Abulyatama Aceh yang merupakan Badan Penyelenggara Universitas Abulyatama Aceh yang sah.

Iklan

Dalam gugatannya, para Penggugat mendalilkan bahwa mereka adalah Badan Penyelenggara Universitas Abulyatama Aceh. Setelah mereka mengetahui bahwa yang terdaftar pada Kemenristek adalah Yayasan Abulyatama Aceh sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Nomor 304 tahun 2019, maka Penggugat mengajukan permohonan pencabutan dengan alasan penyempurnaan.

Menurut kuasa hukum Yayasan Abulyatama Aceh, Fajri, para Penggugat tidak dapat membuktikan dalilnya. “Karena, secara hukum dalam hal sengketa keperdataan berlaku asas “actori in cumbit probatio” yang berarti siapa yang menggugat, dialah yang wajib membuktikan,” ujarnya di Banda Aceh, Jumat (9/5/2025).

Seyogiyanya, kata Fajri, majelis hakim yang mengadili perkara telah mengagendakan untuk mediasi sebagaimana mekanisme penanganan perkara perdata pada Pengadilan Negeri. Dengan dicabutnya gugatan ini maka persidangan tidak dapat dilanjutkan.

Dia menilai, selain lemah dari sisi hukum dalam pengajuan gugatan tersebut, pencabutan gugatan ini juga menjadi bukti bahwa penggugat tidak memiliki itikat baik dan mempermainkan hukum untuk kepentingan sendiri. Pencabutan gugatan memang dibenarkan sejauh proses persidangan belum masuk pada tahapan pemeriksaan pokok perkara. “Namun, pencabutan perkara yang tidak didasari alasan-alasan yang patut justru akan membuat permasalahan tidak berkepastian hukum,” tegas Fajri.

Menurutnya, dengan dicabutnya gugatan berarti Penggugat telah mengakui bahwa Badan Penyelenggara Universitas Abulyatama Aceh adalah Yayasan Abulyatama Aceh yang pendiri dan pembinanya adalah Dr (HC) H Rusli Bintang. “Sehingga sudah sepatutnya para Penggugat menghentikan segala tindakanya terkait pelaksanaan akademik pada Universitas Abulyatama Aceh,” kata tim kuasa hukum Fadjri SH didampinggi Ata Azhari, Hermanto, Murtadha, dan Astrid Miranti. Pihak Yayasan Abulyatama NAD telah dicoba minta tanggapan melalui Muhammad Kadafi terkait pencabutan gugatan mereka. Namun, hingga artikel ini tayang, putra Rusli Bintang tersebut tidak menjawab pertanyaan konfirmasi.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *