KabarAktual.id – Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto membatalkan mutasi terhadap tujuh perwira tinggi (Pati). Salah satu yang tidak jadi dimutasi adalah Letjen TNI Kunto Arief Wibowo, anak mantan Wapres Try Sutrisno.
Sebelumnya sempat beredar rumor, perwira ini terkena kebijakan mutasi lantaran ayahnya ikut terlibat dalam petisi purnawirawan jenderal TNI yang meminta pergantian Wapres Gibran Rakabuming Raka. Rencana mutasi itu tertuang dalam Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/554/IV/2025 tanggal 29 April 2025.
Kemudian, Panglima TNI membatalkan rencana mutasi yang ditegaskan dalam Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/554.a/IV/2025 yang ditetapkan 30 April 2025. Surat itu ditandatangani oleh Kepala Sekretaris Umum (Setum) TNI Brigjen Mohammad Sjahroni.
Surat itu dibenarkan oleh Kepala Pusat Penerangan TNI Brigjen Kristomei Sianturi. “Jadi memang telah dikeluarkan surat keputusan Panglima TNI Nomor Kep/554.a/IV/2025 tanggal 30 April 2025,” ujarnya.
Menurut Kristomei, surat itu menjelaskan perubahan dari Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/554/IV/2025 yang dikeluarkan pada tanggal 29 April 2025. Dalam surat perubahan itu tertulis tujuh nama perwira tinggi yang dibatalkan mutasinya.
Mereka antara lain Letjen TNI Kunto Arief Wibowo, anak jenderal purnawirawan Try Sutrisno. Dalam keputusan sebelumnya, Kunto sempat dimutasi dari jabatan Pangkogabwilhan I menjadi Staf Khusus KSAD. Padahal ia baru 4 bulan menjabat.
Kemudian Laksda TNI Hersan juga dibatalkan mutasinya sebagai Pangkogabwilhan I. Jabatan Laksda Hersan sebelumnya adalah Pangkoarmada III.
Laksda TNI H. Krisno Utomo juga dibatalkan mutasinya sebagai Pangkoarmada III. Sebelumnya Krisno menjabat Pangkolinlamil.
Selanjutnya, Panglima TNI membatalkan mutasi Laksda TNI Rudhi Aviantara dari Kas Kogabwilhan II menjadi Pangkolinlamil.
Panglima juga membatalkan mutasi Laksma TNI Phundi Rusbandi menjadi Kas Kogabwilhan II. Mutasi Laksma TNI Benny Febri menjadi Waaskomlek KSAL ikut dibatalkan.
Terakhir, Laksma TNI Maulana dibatalkan mutasinya sebagai Kadiskomlekal. Jabatan Maulana sebelumnya adalah Staf Khusus KSAL.
Dalam surat yang sama, kebijakan mutasi tujuh perwira tinggi itu kemudian diubah oleh Panglima TNI. Pergantian ini sama sekali berbeda dengan sebelumnya dengan adanya tulisan ‘diubah menjadi’.
Adapun tujuh perwira yang dimutasi di keputusan tersebut adalah sebagai berikut:
Mayjen TNI Yusman Madayun dimutasi dari jabatan lama Pa Sahli Tk. III Bid. Sosbudkum HAM dan Narkoba menjadi Pati Mabes TNI AD (dalam rangka pensiun); Brigjen TNI Agus Isrok Mikroj dari Kadislaikad menjadi Pa Sahli Tk. III Bid. Sosbudkum HAM dan Narkoba Panglima TNI.
Kemudian ada Kolonel Inf Anwar dimutasi dari Pamen Denmabesad menjadi Kadislaikad; Laksda TNI Kresno Buntoro dimutasi dari Kababinkum TNI menjadi Pati Mabes TNI AL (dalam rangka pensiun);
Laksma TNI Farid Ma’Ruf dari Kadiskumal menjadi Kababinkum TNI; Laksma TNI Dr. Ali Ridlo dari Kaotmilti III Surabaya Babinkum TNI menjadi Kadiskumal.
Terakhir, Panglima TNI menunjuk Laksma TNI Effendy Maruapey dari Staf Khusus KSAL menjadi Kaotmilti III Surabaya Babinkum TNI.
“Dengan demikian maka Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/554/IV/2025 tanggal 29 April 2025 telah diadakan perubahan,” demikian poin kedua dalam surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/554.a/IV/2025.[]
Sumber: CNN Indonesia