KabarAktual.id – Ramai pemberitaan media, bahwa sejumlah pejabat BPKS (Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang) sedang dirundung kasus hukum. Mereka dipanggil Polda Aceh untuk dimintai keterangan pada 29 April 2025.
Berdasarkan surat nomor: B/81/IV/RES.3.5/2025/Ditreskrimsus tanggal 25 April 2025, pejabat BPKS Sabang diminta agar menemui penyidik di Ruang Unit II Subdit III/Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh. Pemanggilan itu terkait proyek pembangunan interior Gedung A dan Gedung B Pelabuhan Penyebrangan Balohan dengan nilai kontrak Rp 7,7 miliar.
Menanggapi pemanggilan pejabat BPKS oleh polisi, Pengamat Kebijakan Publik, Dr Usman Lamreung M.Si, mengatakan, selama ini pun, manajemen BPKS kerap menjadi sorotan akibat berbagai persoalan, mulai dugaan korupsi hingga persoalan asset. Banyak aset yang belum tertata dengan baik, bahkan ada yang terbengkalai dan belum difungsikan, seperti di Pulo Aceh.
Menurut akademisi ini, dengan dipanggilnya bendahara dan PPK BPKS, ini menegaskan bahwa memang banyak persoalan yang tak beres di sana.”Nampaknya gubernur sebagai ketua tim pengawas, perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap manajemen BPKS,” ujar Usman Lamreueng.
Sebagai lembaga yang dibentuk pemerintah berdasarkan mandat Undang-Undang, dikatakan, BPKS seharusnya berperan dalam pengembangan Pelabuhan Bebas Sabang serta mendorong pertumbuhan ekonomi di kawasan itu.
Namun, kenyataannya, jangankan merealisasikan mandat tersebut, pejabat BPKS malah dibelit dugaan korupsi. Kondisi ini, menurut Usman, akan menyita energi dan pikiran sehingga mereka tidak sanggup berpikir untuk melaksanakan tugas dengan benar.
Maka, sambungnya, bisa dipahami kalau kemudian cita-cita untuk menjadikan Sabang sebagai pusat pertumbuhan bisnis belum menunjukkan perkembangan yang signifikan. “Cita-cita itu hanya sebatas angan-angan dan tidak bakalan terwujud kalau pengelolanya tersandera kasus korupsi,” tegasnya.
Oleh karena itu, dia menilai, sudah semestinya Dewan Kawasan Sabang (DKS), dalam hal ini Gubernur Aceh, melakukan audit menyeluruh terhadap manajemen dan melakukan penataan aset BPKS. “Hasil evaluasi ini nantinya dapat dijadikan dasar untuk mengambil kebijakan dan langkah reformasi,” sambungnya.
Dikatakan, langkah ini penting agar permasalahan yang selama ini membelit BPKS, seperti korupsi, buruknya manajemen, dan ketidakteraturan aset, dapat diselesaikan. Dengan demikian, BPKS bisa berfungsi secara sehat dan mampu menjalankan mandat Undang-Undang secara optimal.
Usman meyakini, masalah BPKS bisa jadi lemah di pengawasan, dan penting juga untuk dilakukan evaluasi di level Dewan Pengawas. “Kami juga berharap Dewan Pengawas dievaluasi agar reformasi BPKS bisa berjalan dengan baik,” pungkasnya.[]