News  

Kisruh Unaya Berlarut, Disebut Ada Oknum Lembaga Negara yang Intervensi LLDikti Wilayah Aceh

Salah satu pengacara Yayasan Abulyatama Aceh (foto: Ist)

KabarAktual.id – Pembina sekaligus pendiri Yayasan Abulyatama Aceh H Rusli Bintang menyatakan, bahwa pihaknya merupakan penyelenggara pendidikan tinggi Universitas Abulyatama yang sah. Ketentuan itu tertuang dalam Keputusan Kemendiktisaintek Nomor 304/KPT/I/2019.

SK yang diterbitkan tanggal 30 April 2019 itu menetapkan perubahan Badan Penyelenggara Universitas Abulyatama di Kota Banda Aceh dari Yayasan Abulyatama menjadi Yayasan Abulyatama Aceh. Dengan demikian, Yayasan Abulyatama Aceh merupakan Badan Penyelenggara Pendidikan Tinggi Universitas Abulyatama yang sah.

Oleh karena itu, tim Kuasa Hukum Yayasan Abulyatama Aceh meminta LLDikti Wilayah XIII Aceh agar segera menerbitkan penetapan secara tegas dan jelas terkait Badan Penyelenggara Universitas Abulyatama Aceh. Sehingga, semua proses belajar-mengajar dapat berjalan normal dan tidak menimbulkan kegaduhan di kalangan dosen dan mahasiswa.

Dalam pernyataan tertulis yang diterima media ini, Rabu (23/4/2025), kuasa hukum Rusli Bintang menjelaskan, bahwa Yayasan Abulyatama Aceh dibentuk dengan Akte Notaris Nomor 03 Tahun 2010 dan telah mendapat pengesahan Dirjen AHU Kementerian Hukum dan HAM. Legalitas itu telah menyesuaikan dengan Undang-undang Yayasan Nomor 16 Tahun 2001 dan perubahan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2004.

Dikatakan, meski telah lebih dulu memiliki legalitas, ada pihak yang menyebut dirinya Yayasan Abulyatama Nanggroe Aceh Darusalam mengajukan gugatan perdata ke pengadilan. Yayasan yang diketahui didirikan berdasarkan Akte Nomor 10 Tahun 2016 itu mengklaim dirinya sebagai Badan Pengelenggara Universitas Abulyatama Aceh.

Meskipun ada gugatan terkait legalitas dan keabsahan Badan Penyelenggara Universitas Abulyatama Aceh, dikatakan, kepastian terhadap penyelenggaraan pendidikan tidak dapat ditunda, karena menyangkut kepentingan banyak orang. “Hal paling krusial adalah terkait dengan legalitas penerbitan ijazah dan sertifikasi dosen yang tidak berkepastian,” tegas kuasa hukum.

Kendatipun demikian, kata pihak Rusli Bintang, mereka tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Jantho. Mereka berharap majelis hakim mengadili perkara ini dengan tidak mengabaikan fakta dan kebenaran materil yang ada.

Dijelaskan, ketidaktegasan pihak LLDikti Wilayah XIII Aceh telah menimbulkan kegaduhan di kampus PTS tersebut. Sebuahaksi pengrusakan dan penyerangan pada 17 April 2025 telah mengakibatkan meninggalnya salah seorang anggota Satgas Yayasan Abulyatama Aceh. Hal itu, sambungnya, tidak terlepas dari permasalahan penyelenggaraan universitas, sikap arogan, dan aksi premanisme yang digerakkan secara terorganisir oleh pihak tertentu.

Pihak tersebut, kata pengacara, sangat lihai memanfaatkan kondisi psikologis mahasiswa dan dosen untuk kepentingan mereka. “Kami telah mengantongi bukti-bukti yang cukup untuk meminta pertanggungjawaban secara hukum dan telah kami laporkan kepada pihak yang berwajib,” sebutnya.

Aksi penyerangan dan tindak kekerasan yang sama sekali tidak mencerminkan prilaku akademik, apalagi sampai ada yang meninggal dunia, disebut sebagai cara-cara preman yang jauh dari dunia akademis. “Kami juga telah mengidentifikasi dosen-dosen yang terlibat dan memprovokasi situasi. Kami tidak akan mentolerir tindakan ini,” sambungnya.

Menurut dugaan pihak Rusli Binang, penyerangan itu telah direncanakan sedemikian rupa dibekengi aktor intelektual yang patut dimintai pertanggungjawaban secara hukum.

Mereka juga mensinyalir kisruh yang berlarut di Abulyatama tidak terlepas dari intervensi pihak tertentu terhadap LLDikti Wilayah XIII Aceh. Oknumdari salah satu lembaga negara, disebut-sebut, menekan pihak LLDikti Wilayah XIII Aceh melaluiKementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia.

Pihak Rusli Bintang sangat menyayangkan jika hal itu benar terjadi dan menilainya sebagai tindakan yang tidak patut dan akan menjadi concern mereka. “Kita akan perangi perilaku culas yang menggunakan kekuasaan negara untuk kepentingan pribadi. Oleh karenanya, kami LLDikti Wilayah XIII Aceh harus tegas dan berani,” tutup mereka.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *