News  

Hambur-hamburkan Uang Negara, Bupati Lampung Timur Bangun Gerbang Rumah Dinas Rp 6,9 Miliar

Petugas menangkap mantan bupati Lampung Timur (foto: Antara)

KabarAktual.id – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan mantan Bupati Lampung Timur periode 2021-2025 M Dawam Rahardjo sebagai tersangka korupsi. Semasa menjabat, ia membangun gerbang rumah jabatan dengan dana Rp 6,9 miliar.

Asisten Pidana Khusus (Adpidsus) Kejati Lampung Armen Wijaya mengatakan, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang telah ditemukan oleh penyidik maka status yang bersangkutan ditingkatkan menjadi tersangka.

Iklan

Selain mantan bupati, Kejati Lampung juga meningkatkan status tersangka tiga lainnya, yakni MDW selaku aparatur sipil negara (ASN) Kabupaten Lampung Timur, AC selaku direktur perusahaan penyedia, dan SS direktur perusahaan konsultan pengawas dan rencana dalam pekerjaan pembangunan tersebut.

Menurut keterangan Armen, terdapat penggelembungan atau markup Armen pada pekerjaan tersebut.

Armen menjelaskan pada awal 2021 Pemerintah Kabupaten Lampung Timur berencana membangun ikon daerah tersebut karena terinspirasi dengan patung tugu di salah satu kabupaten di Provinsi Lampung.

“Untuk merencanakan hal tersebut mantan Bupati Lampung Timur MDR memerintahkan MDW selaku salah satu SKPD untuk melakukan perencanaan,” kata dia.

Setelah dilakukan perencanaan oleh SS dengan meminjam perusahaan, selanjutnya para tersangka melaksanakan pekerjaan jasa dengan menggunakan gambar yang sebelumnya telah dibuat oleh salah satu seniman patung ternama dari Pulau Dewata Bali. “Selanjutnya saudara SS mendapat pekerjaan jasa konsultan tersebut,” kata Armen Wijaya di Bandarlampung, Kamis (18/4/2025).

Setelah pelaksanaan kegiatan jasa konsultasi perencanaan dilaksanakan, dikatakan, selanjutnya MDW selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) menyiapkan kerangka acuan kerja (KAK).

Ia mengatakan PPK tersebut menyiapkan kegiatan itu seolah-olah pekerjaan tersebut adalah konstruksi. Padahal kenyataannya pekerjaan tersebut merupakan hal yang memerlukan keahlian khusus.

“Selain itu MDW atas perintah MDR meminta untuk segera melakukan proses lelang atau tender terhadap pekerjaan tersebut dengan menitipkan perusahaan yang dimiliki oleh AC,” kata dia.

Pekerjaan tersebut akhirnya dimenangkan oleh CV GTA yang direkturnya merupakan AC. Kemudian tersangka AC selaku direkturnya kemudian pekerjaan tersebut didiskon kepada perusahaan lain yang mengakibatkan adanya kerugian negara atas kegiatan ini. “Kerugian negara yang dialami dalam kegiatan tersebut sekitar Rp3,8 miliar,” kata dia.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *