News  

Setelah Pemecatan Beruntun, Salah Satu Isteri Mualem Ditetapkan Jadi Anggota DPRA Pengganti Ismail A. Jalil

Bunda Salma (foto: Ist)

KabarAktual.id – Salah satu isteri Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem bernama Salmawati dietapkan sebagai anggota DPRA periode 2024-2029. Wanita yang sering disapa Bunda Salma menggantikan Ismail A. Jalil yang mengundurkan diri.

Wakil Ketua KIP Aceh, Iskandar Agani, mengatakan, penetapan calon pengganti tersebut dilakukan dalam rapat pleno KIP Aceh, Senin (14/4/2025) siang. “Penetapan ini kita lakukan sesuai dengan yang diusulkan oleh DPP Partai Aceh,” kata Iskandar kepada awak media

Selain menetapkan Bunda Salma, KIP Aceh juga telah menetapkan Azhar Abdurrahman sebagai pengganti Tarmizi SP dari Dapil 10 yang sebelumnya mengundurkan karena maju calon Bupati Aceh Barat.

Kemudian, mereka juga menetapkan M Yusuf (Pang Ucok) dari Dapil 6 sebagai pengganti Iskandar Usman Al-Farlaky yang juga mengundurkan diri lantaran maju Pilkada Aceh Timur. 

Kata Iskandar Gani, penetapan calon pengganti dilakukan sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017, Pasal 426 Ayat 1 Huruf c, serta PKPU Nomor 6 Tahun 2024, Pasal 48 Ayat 5. “(Regulasi itu) secara garis besar mengatur persyaratan calon dan mekanisme perhitungan suara terbanyak berikutnya,” sambungnya. 

Pada bagian lain, Ketua KIP Aceh, Agusni AH, mengungkapkan, ketiga nama yang ditetapkan itu telah diusulkan kepada Pemerintah Aceh untuk selanjutnya diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) guna pengurusan penerbitan surat keputusan (SK).

Pemerintah provinsi, kata dia, hanya mengecek apakah datanya sudah lengkap, baru kemudian diproses ke Kemendagri. “Karena proses SK-nya ada di Kemendagri,” kata Agus sambil melanjutkan, “Setelah keluar SK dari Kemendagri baru dilakukan proses pelantikan yang dilantik oleh gubernur.” 

Pemecatan beruntun

Penetapan Bunda Salma terjadi setelah terjadi pemecatan beruntun terhadap sejumlah kader PA dengan perolehan suara terbanyak. Mereka berada jauh di atas posisi isteri Mualem.

Jika nama Cek Mad dicoret, kursi yang ditinggalkan Ismail A. Jalil alias Ayah Wa seharusnya menjadi jatah Ermiadi sebagai peraih suara ketujuh terbanyak di Dapil 5. Itupun dengan asumsi jika Cek Mad tidak melakukan gugatan terhadap pemecatan dirinya.

Kabar yang beredar menyebutkan, Ermiadi yang pernah menjabat sebagai anggota DPR Aceh periode lalu, juga dipecat dari keanggotaan PA. Padahal, Ermiadi sempat menyumbang 5.530 suara sah dari Dapil 5 untuk Partai Aceh. 

Perolehan suara caleg Partai Aceh dapil 5 (foto: Ist)

Setelah nama dua politisi itu dicoret, siapa yang seharusnya mengganti posisi Ayah Wa di DPR Aceh? Pilihan selanjutnya seharusnyaadalah Anwar Sanusi alias Keuchik Wan yang memperoleh 4.319 suara. Tapi, Keuchik Wan juga dipecat. Alasan pemecatan juga sama, karena tidak bersedia mengundurkan diri dari calon anggota DPR Aceh.

Setelah para pemilik suara terbanyak tersingkir, maka pilihan kemudian jatuh pada Salmawati. Kader Partai Aceh ini merupakan salah satu istri Muzakir Manaf. Dia mengantongi 3.754 suara sah pada Pileg 2024 lalu atau berada di urutan kesembilan peraih suara terbanyak PA Dapil 5.

Di bawah Salmawati juga terdapat nama Junaidi, hanya meraih 2.134 suara sah. Selanjutnya, Idza Al Nabila yang dipilih oleh 477 pemilik suara, dan Asfihani yang mengumpulkan 411 suara.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *