News  

Mualem: Banyak Kebun Sawit Dikuasai Pihak Luar, tidak Boleh Dibiarkan

Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Wagub Fadhlullah

KabarAktual.id – Gubernur Aceh Muzakir Manaf menegaskan komitmennya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Langkah ke arah itu, antara lain, ditempuh dengan perencanaan yang tepat sasaran dan menghapus hambatan dalam perizinan investasi.

Komitmen itu dinyatakan gubernur dalam Rapat Pimpinan dan Arahan Khusus yang berlangsung di Kantor Gubernur Aceh, Selasa (8/4/2025). Rapat tersebut diikuti Wagub Fadhlullah, Plt Sekda Muhammad Nasir, serta seluruh kepala dinas di lingkungan Pemerintah Aceh.

Selain menyampaikan sejumlah poin strategis yang perlu menjadi perhatian bersama, gubernur yang disapa Mualem itu menyinggung permasalahan kepemilikan kebun sawit di berbagai daerah. Ia meminta agar izin Hak Guna Usaha (HGU) kebun sawit yang luas arealnya melebihi ketentuan untuk dievaluasi ulang.

Menurutnya, banyak perkebunan sawit dikuasai pihak luar Aceh. Kondisi itu, dimintanya, agar tidak boleh terus dibiarkan. Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh diperintahkan agar melakukan pengawasan atas HGU, serta memastikan langkah-langkah penertiban terhadap pelanggaran penguasaan lahan.

Terkait pertambangan emas, menurut gubernur, akan disiapkan Qanun Pertambangan Rakyat agar aktivitas tambang bisa dikelola sesuai ketentuan perundang-undangan. Tambang rakyat, disebutnya, dapat menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) jika dikelola melalui koperasi dan diwajibkan membayar pajak.

Gubernur juga menegaskan pentingnya menindaklanjuti proyek Bendungan Krueng Keuruto yang telah dilaporkannya kepada Presiden. Ia meminta Dinas Pengairan untuk bergerak cepat, serta menertibkan bangunan masyarakat yang berdiri di atas lahan persawahan produktif.

Menjaga integritas

Dalam arahannya, gubernur menekankan pentingnya menjaga integritas dalam pelaksanaan tugas, terutama di lingkungan Satuan Kerja Pemerintah Aceh (SKPA). Mereka diingatkan agar berhati-hati dalam menjalankan program, menghindari potensi pelanggaran hukum yang dapat menghambat kinerja pemerintahan.

Gubernur juga mengingatkan pentingnya transparansi dalam proses pengadaan barang dan jasa, khususnya di Unit Layanan Pengadaan (ULP), serta menghindari praktik-praktik yang dapat menimbulkan temuan hukum. “Kita jangan terjerat hukum, dan saya sendiri tidak mau SKPA dipanggil-panggil karena akan menghambat kerja. Mari kita singkirkan hal-hal yang bisa menimbulkan temuan,” kata gubernur.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *