KabarAktual.id – Unit Reskrim Polsek Kuta Alam, Banda Aceh, membekuk seorang pemuda berinisial AMR (25) di Gampong Lambaro Skep, Rabu (19/3/2025) malam. Warga yang berasal dari sebuah desa di Kecamatan Seunudon, Aceh Utara, ini menjual nama pesantren untuk mengemis.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kapolsek Kuta Alam, AKP Suriya, mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait keberadaan pemuda ini.
Berbekal informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan. Akhirnya, pemuda tersebut berhasil diamankan di kawasan Gampong Lambaro Skep. “Yang bersangkutan diamankan saat sedang meminta sumbangan ke warga,” ujar AKP Suriya.
Kepada polisi, AMR mengaku bahwa apa yang dilakukan itu atas perintah seorang pimpinan dayah di Aceh Utara. Untuk meyakinkan polisi, ia memperlihatkan sejumlah dokumen dan surat kuasa.
Petugas tidak mudah percaya dan langsung mengkonfirmasi pimpinan dayah dimaksud. Ternyata, pengakuan pemuda tersebut bohong.
Pihak dayah yang dicatut juga mengatakan tidak mengenali AMR, karena bukan santri di dayah itu. “Sudah kita konfirmasi ke dayah dimaksud, ternyata bukan. Pihak dayah juga tidak kenal dengan yang bersangkutan, dia juga bukan santri di sana,” ucap Suriya.
Setelah kebohongannya terungkap, AMR pun pasrah serta mengakui perbuatannya telah menjual nama dayah untuk kepentingan pribadi.
Kepada polisi, ia mengaku melakukan itu karena tidak memiliki pekerjaan. Setelah keenakan mendapatkan uang dengan cara gampang, ia pun melanjutkannya hingga berbulan-bulan.
Menurut ceritanya kepada polisi, dalam sehari, ia bisa mengantongi rata-rata antara Rp 300 hingga Rp 400 ribu dari hasil mengemis dengan menjual nama pesantren. Uang hasil mengemis digunakan untuk keperluan sehari-hari, menyewa tempat tinggal, bahkan berjudi.
Kapolsek mengatakan, pengemis berkedok bantuan pesantren ini menyewa penginapan di kawasan Keudah dengan harga Rp 30 ribu per hari. Selain untuk kebutuhan hari-hari, kata polisi, yang bersangkutan mengakui bahwa uang hasil mengemis juga digunakan untuk bermain judi online. “Kita temukan bukti situs judi online dari ponsel yang digunakan,” kata AKP Suriya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, AMR terpaksa menginap di sel tahanan Polsek Kuta Alam untuk sementara waktu. Atas peristiwa tersebut, masyarakat dihimbau agar lebih berhati-hati dalam memberikan sumbangan. “Agar hal serupa tidak terjadi lagi,” pungkasnya.[]