KabarAktual.id – Mantan Bupati Aceh Selatan Tgk Amran mengaku terus-terang bahwa ia punya rencana untuk memiliki mobil Toyota Land Cruiser BL 1 T bekas kendaraan dinasnya. Rencana kepemilikan tersebut, katanya, diupayakan melalui mekanisme lelang.
Mengutip laman LarasNews.com, 7 Februari 2025, Tgk Amran mengaku sudah melengkapi semua dokumen yang diperlukan sebagai persyaratan lelang. Akan tetapi, kata dia, pihak Pemkab menutup akses dirinya untuk melunasi biaya lelang yang diperkirakan sekitar Rp 400 juta lebih.
Tgk Amran menuding, tindakan menutup akses itu dilakukan oleh pejabat Pemkab mulai dari Pj Bupati Cut Syazalisma, Kepala BPKD Syamsul Bahri hingga Kabid Aset Irwansyah. “Sampai berakhir batas waktu, ekses untuk pembayaran masih tertutup,” ujarnya.
Dia mengaku sudah beberapa kali menanyakan nomor rekening untuk melakukan pembayaran mobil tersebut, tapi tak diberikan. Di lain pihak, menurut Tgk Amran, BPKD Aceh Selatan tidak pernah memberitahukan kapan batas waktu pembayaran akan berakhir, baik secara lisan maupun melalui surat.
Tindakan pihak Pemkab itu, dinilainya, aneh. Sebab, seluruh kelengkapan administrasi untuk penghapusan aset telah lengkap, tapi nomor rekening untuk pembayaran tak diberikan. “Akhirnya, saya tak ada akses untuk melunasi,” ucap Tgk Amran.
Makanya, pengakuan mantan bupati ini, ia merasa heran melihat pemberitaan yang menuding dirinya sengaja menguasai kendaraan dinas usai purna tugas. Kesan itu diperkuat lagi dengan pernyataan Kabid Aset Irwansyah yang menyebut tak ada ruang lagi untuk dilakukan pembayaran karena waktu sudah lewat setahun, sehingga kendaraan dinas harus dikembalikan.
Mendengar itu, kata Tgk Amran, dia juga siap menyerahkan kendaraan tersebut tapi tidak mungkin diberikan kepada Kabid Aset melainkan langsung kepada pimpinan daerah. “Karena posisi saya waktu itu sedang di Banda Aceh, maka saya putuskan meletakkannya di gudang,” tegas Tgk Amran.
Dia menambahkan, proses penyerahan kendaraan dinas juga mengalami hambatan karena ia kesulitan menghubungi Pj Bupati Cut Syazalisma. Sudah beberapa kali diminta via ajudan dan orang terdekatnya tapi tidak berhasil. “Komunikasi baru tersambung Kamis (6/2/2025) malam kemarin, dan langsung disepakati lokasi penyerahan di sebuah tempat di Banda Aceh pada Jumat (7/2/2025) pagi,” ujarnya.
Kepada wartawan, Tgk Amran secara tegas menyatakan bahwa penyerahan kendaraan dinas tersebut merupakan bentuk kepatuhannya sebagai warga negara terhadap regulasi yang berlaku. Ia menekankan pentingnya menjaga etika birokrasi dan tertib administrasi dalam pemerintahan.
Sesuai aturan yang ada, kata Amran, ia dengan penuh tanggung jawab menyerahkan kembali mobil dinas itu kepada Pj Bupati Aceh Selatan. “Ini adalah bagian dari sistem yang harus kita hormati dan jalankan dengan baik,” ujar pria yang akrab disapa Teungku Am itu.
Ia memastikan bahwa posisi mobil BL 1 T itu secara resmi telah dikembalikan kepada Pemkab Aceh Selatan. “Ini sebagai bagian dari aturan yang tetap dijaga dalam sistem pemerintahan daerah,” pungkasnya.
Sementara itu, KabarAktual.id belum mendapatkan konfirmasi dari pejabat Pemkab Aceh Selatan terkait semua pernyataan Tgk Amran, baik menyangkut rencana lelang maupun kesulitan teknis pengembalian mobil. Penjelasan Pj bupati dan instansi terkait akan ditayang kembali pada kesempatan pertama.[]