KabarAktual.id – Menteri ESDM mengeluarkan kebijakan dadakan, yakni melarang pengecer menjual LPG 3 kg. Kebijakan tersebut sempat menimbulkan kelangkaan stok dimana-mana sehingga menyusahkan rakyat.
Meski kebijakan itu disebut bertujuan agar LPG 3 kg tepat sasaran, yakni menjadikan semua pengecer menjadi legal, tapi sempat menimbulkan gejolak. Banyak pengecer yang menyatakan tidak mampu mengurus izin pangkalan karena butuh modal besar.
Selain itu, pengurusan izin pangkalan juga sangat sulit. Sebagian pengecer malah memilih tidak jualan lagi jika harus mengurus izin. “Kami jualan cuma 3 hingga 5 tabung. Itu pun tidak setiap hari laku,” ujar seorang pengecer.
Setelah terjadi gejolak di masyarakat, Presiden Prabowo Subianto akhirnya mengambil keputusan membatalkan kebijakan larangan pengecer menjual LPG 3 kg. Kebijakan Prabowo itu dengan mengeluarkan intruksi langsung kepada Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.
Pengamat sekaligus Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Iwan Setiawan menganalisa langkah Prabowo membatalkan larangan pengecer jual gas LPG 3 kg sudah benar. Sebab, kebijakan yang dirancang Bahlil itu menuai polemik.
Menurut Iwan, keputusan Prabowo itu memperlihatkan sang kepala negara mendengarkan keluhan rakyat. Ia mengatakan demikian karena larangan pengecer jual LPG 3 kg memantik kegaduhan dengan banjir protes dari publik.
“Maraknya antrian masyarakat di mana-mana, dan bahkan kebijakan tersebut justru menimbulkan kegaduhan serta protes di mana-mana karna tambah menyulitkan. Artinya Presiden selalu atensi langsung dengan keluhan dan aspirasi masyarakat,” kata Iwan kepada wartawan, Selasa, 4 Februari 2025.
Namun, Iwan menuturkan upaya pemerintah untuk menjaga dan mengontrol peredaran subsidi gas elpiji 3 kg sebenarnya sudah baik. Sebab, cara itu tujuannya agar tak diselewengkan dan dimainkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Iwan menyarankan sebaiknya pemerintah bisa melakukan sosialisasi serta uji coba dahulu. Upaya itu juga disertai dengan edukasi langsung kepada pengecer dan masyarakat.
Kata dia, pemerintah bisa gencar beri pemahaman tentang subsidi tepat sasaran maupun penerapan tools. “Hal ini agar tidak menimbulkan hal yang malah kontraproduktif,” ujar Iwan.
Kebijakan larangan pengecer menjual LPG 3 kg menuai protes dan penolakan. Presiden Prabowo pun sudah resmi mencabut larangan tersebut per hari ini.
Larangan pengecer jual LPG 3 kg itu diinisiasi Kementerian ESDM yang dipimpin Bahlil Lahadalia. Kebijakan larangan itu diberlakukan mulai 1 Februari 2025. Namun, kebijakan tersebut hanya berjalan hitungan hari.
Perintah presiden
Mengutip keterangan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, disebutkan, bahwa Presiden Prabowo Subianto memperbolehkan pengecer berjualan elpiji 3 kg seperti biasa. Sambil berjualan, para pengecer akan diproses menjadi subpangkalan.
Menurut Dasco, DPR RI sudah berkomunikasi dengan Presiden sejak semalam. “Dan bahwa kemudian ada keinginan dari Kementerian ESDM untuk menertibkan harga di pengecer supaya tidak mahal di masyarakat,” ujarnya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025).
Dikatakan, setelah komunikasi itu, kata dia, Presiden kemudian telah menginstruksikan kepada ESDM untuk per hari ini mengaktifkan kembali pengecer-pengecer yang ada untuk berjualan seperti biasa. “Sambil kemudian pengecer-pengecer itu akan dijadikan sub daripada pangkalan,” sambungnya.
Menurut Dasco, aturan-aturan yang ada nanti akan menertibkan harga elpiji subsidi supaya tidak mahal di masyarakat. Dengan demikian, para pengecer akan diatur mengenai harga jual elpiji 3 kg supaya tidak melonjak harganya.
“Tetapi, sambil itu parsial dilakukan, para pengecer akan diminta, Presiden tadi menginstruksikan kepada ESDM agar per hari ini pengecer itu bisa berjualan kembali, sambil kemudian secara parsial aturannya diselaraskan,” imbuh Dasco.[]