News  

Bukan Tupoksi, Mendagri Larang Hibah APBA untuk Instansi Vertikal

KabarAktual.id –  Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI melarang Pemerintah Aceh memberikan dana hibah untuk instansi vertikal, seperti Kejati, Polda, dan Kodam. Hal itu ditegaskan dalam dokumen Hasil Evaluasi R-APBA 2025.

Menurut penelusuran media ini, penempatan anggaran tersebut juga tidak sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) SKPA. Seperti ditegaskan dalam berbagai aturan, tidak ada tugas SKPA membangun atau merehab gedung atau fasilitas instansi vertikal.

Dengan demikian, penempatan anggaran di luar tupoksi adalah pelanggaran terhadap aturan. Selain itu, Pemerintah Aceh juga masih memiliki banyak tugas yang belum tuntas, terutama terkait pemberdayaan ekonomi masyarakat, sehingga daerah ini masih terjebak dalam kemiskinnan.

Dua LSM di Banda Aceh juga pernah menyorot penggunaan APBA yang tidak tepat sasaran tersebut. MaTA dan LBH Banda Aceh pada konferensi pers bertajuk Telaah Kebijakan Anggaran Hibah dalam APBA, Selasa (21/1/2025), di Banda Aceh, mengatakan, akumulasi penggelontoran APBA untuk instansi vertikal telah mencapai Rp 308,4 miliar sejak Otsus diberikan untuk Aceh.

Dari total alokasi dana yang bersumber dari APBA tersebut, disebutkan, instansi kepolisian mendapat porsi terbesar yaitu 37%. Setelah itu, Kejaksaan Tinggi 27%, dan TNI 26%.  

Menurut Kepala Program LBH Banda Aceh, Hafidh, pengalokasian dana hibah untuk instansi vertikal justeru membebani keuangan Pemerintah Aceh. “Masih banyak urusan wajib yang belum tercapai, makanya hibah untuk instansi Pusat sangat tidak patut dilakukan oleh Pemerintah Aceh,” ujarnya. 
Ternyata, bukan LSM yang menyorot permasalahan ini. Kemendagri juga mencatat kekeliruan tersebut.

Belanja hibah yang dipermasalahkan adalah:

Pembangunan atau pengembangan aplikasi khusus yang sesuai dengan arsitektur dan peta rencana SPBE pemerintah daerah, yang diberikan kepada Kejaksaan Tinggi Aceh untuk videotron indoor P2,5 dengan jumlah anggaran Rp1 miliar. Anggaran tersebut ditempatkan pada Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian Aceh. 

Kemudian, belanja hibah barang kepada Pemerintah Pusat pada sub kegiatan pembangunan, pemanfaatan, pelestarian, dan pembongkaran bangunan gedung untuk kepentingan strategis daerah provinsi pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman. Hibah, antara lain, diberikan kepada:
Polda Aceh untuk pembangunan gedung negara tidak sederhana Rp 4,2 miliar.

Badan Intelijen Negara Daerah (Binda) untuk pembangunan gedung negara sederhana Rp 825 juta.
Kejati Aceh untuk pembangunan gedung sederhana Rp 1.355.000.000.
Kodam Iskandar Muda untuk pembangunan gedung negara sederhana Rp 4.750.000.000.
Kejati Aceh untuk pembangunan gedung negara sederhana Rp 9.600.000.000.
Polda Aceh untuk pembangunan gedung negara sederhana Rp 6.685.000.000. 
Kemendagri juga melarang belanja hibah barang untuk instansi vertikal yang ditempatkan pada Dinas Pemuda dan Olahraga. Keperluan instansi Pusat itu disusupkan pada sub kegiatan koordinasi dan sinkronisasi penyediaan prasarana olahraga melalui perencanaan, pengadaan, pemanfaatan, pemeliharaan, dan pengawasan prasarana olahraga di tingkat provinsi.

Kegiatannya adalah:

Kejati Aceh untuk pembangunan gedung negara tidak sederhana Rp 60.000.000.
Kejati Aceh untuk pembangunan gedung negara tidak sederhana Rp 900.000.000, dan
Kejati Aceh untuk pembangunan gedung negara tidak sederhana Rp 40.000.000.

Kemendagri menyebutkan dengan tegas, seluruh hibah itu tidak diperkenankan untuk dianggarkan dalam Rancangan Qanun APBA 2025, mengingat penyediaan anggaran tersebut dianggarkan tidak pada perangkat daerah yang secara fungsional terkait dengan keluaran yang diharapkan dari kegiatan dimaksud, seperti ketentuan Pasal 93 dan Pasal 97 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.

Mendagri meminta agar anggaran tersebut diformulasikan kembali untuk mendukung tugas perangkat daerah yang secara fungsional terkait dengan keluaran yang diharapkan dari kegiatan dimaksud. Hal ini sesuai dengan prinsip anggaran berbasis kinerja, sehingga jelas indikator dan target kinerja yang dicapai, sesuai dengan Pasal 54 PP Nomor 12 Tahun 2019.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *