Oknum TNI AL Diduga Terlibat Penembakan Warga Aceh di Tol Tangerang-Merak

Danpuspom TNI, Mayjen Yusri Nuryanto (foto: Kompas.com)

KabarAktual.id – Pelaku penembakan dua warga Aceh di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak, Tangerang, Banten, Kamis pagi (2/1/2025) dinihari, ditangkap. Salah satu pelaku disebut merupakan oknum TNI AL.

Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, Mayjen TNI Yusri Nuryanto, mengungkapkan, bahwa oknum prajurit TNI yang diduga terlibat dalam kasus penembakan di rest area tol Tangerang-Merak sudah ditangkap. “Sekarang diamankan di Puspom TNI AL,” kata Yusri kepada wartawan, Jumat (3/1/2025).

Dan Puspom tidak menjelaskan lebih jauh identitas oknum anggota TNI yang diduga terlibat aksi perampasan mobil tersebut. Dia juga tidak menjelaskan asal satuan. 

Seperti diberitakan sebelumnya, penembakan terhadap dua warga Aceh terjadi di rest area Km 45 Tol Tangerang-Merak, Kamis (2/1/2025) dinihari. Seorang korban bernama Ilyas Abdurrahman (48) yang merupakan pemilik mobil rental, meninggal dunia di lokasi. Sedangkan temannya, Ramli Abu Bakar (60) kritis dan kini dalam perawatan medis.

Kata Kepala Seksi Humas Polresta Tangerang, Ipda Purbawa, pelaku diduga empat orang. “Pelaku yang pasti sudah kita identifikasi, namun tidak bisa kita sampaikan ke publik,” ujar Purbawa dikutip dari Antara, Jumat (3/1/2025).

Sementara Kepala Kepolisian Sektor Cinangka, Cilegon, AKP Asep Iwan Kurniawan mengklarifikasi tuduhan anggotanya menolak memberi bantuan pendampingan kepada korban penembakan yang akan menarik mobilnya di rest area Km 45, Tol Tangerang-Merak. Asep berdalih pihaknya hanya mengantisipasi agar tidak salah tindakan sebab kendaraan yang akan ditarik tidak memiliki legalitas jelas.

Diceritakan, pada Kamis (2/1/2024) dinihari sekira pukul 03.10 WIB, datang tujuh orang pria menggunakan satu mobil minibus putih dengan nomor polisi tidak diketahui ke Markas Polsek Cinangka. Mereka mengaku dari leasing.

Rombongan ini datang untuk meminta bantuan pendampingan karena hendak mengambil mobil karena masalah leasing atau rental. “Saat ditanyai oleh Brigadir Deri selaku anggota piket, yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan surat-suratnya,” kata Asep.

Selanjutnya, Brigadir Deri menghubungi Kapolsek via telepon untuk meminta petunjuk dan arahan. Asep memberikan arahan kepada Deri dan mempersilakan dia untuk memberi pemahaman kepada pemohon agar tidak salah paham.

Ia mewanti-wanti agar jangan sampai upaya melakukan pendampingan tersebut menyalahi aturan atau melanggar hukum karena akan menyita atau menarik kendaraan. Hal tersebut guna mengantisipasi kerawanan atau perlawanan saat melakukan penarikan mobil.

Sebagai solusi, kata dia, kemudian disarankan agar yang bersangkutan membuat laporan secara resmi sebagai dasar pihak kepolisian.[]

warga Aceh ditembak,dua warga Aceh ditembak,TNI AL tembak warga Aceh

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *