KabarAktual.id – Fenomena PNS yang menggadaikan SK PNS untuk mendapatkan pinjaman bank menjadi salah satu pertanyaan yang sering disampaikan kepada da’i kondang Ustadz Abdul Somad alias UAS.
Penjelasan tentang topik ini oleh UAS dimulai dengan sebuah dasar hukum dalam Islam, bahwa riba adalah haram.
UAS melanjutkan bahwa dirinya juga adalah seorang PNS. “”Ustadz ngomong riba karena tidak PNS? Saya PNS. Ada SK saya di rumah. Sejak lulus sampai sekarang tak pernah saya pakai untuk pinjam,”” ungkapnya.
“Apakah ustadz banyak duit? Saya tak ada duit. Lebih baih hidup bersahaja daripada nampak kaya karena riba,” tuturnya.
Dalam kesempatan ceramahnya, UAS memberikan solusi. “Lalu ada yang bilang begini, kapan bisa punya mobil, rumah, kalau tidak pinjam bank,” kata pria berusia 40 tahun ini.
UAS menyebut jika Islam membolehkan pembelian dengan jangka waktu tertentu sesuai kesepakatan harga, dan waktu pembayaran oleh kedua pihak “Lantas apa bedanya bank konvensional dengan bank syariah. Perbedaannya terletak di akad. Di bank konvensional, kita pinjam uang untuk beli barang. Tapi kalau di bank syariah, tak mau pinjamkan uang.”
“Misal kita mau beli mobil, nanti mereka yang beli mobilnya, lalu dijual lagi ke kita dengan harga yang disepakati untuk dibayarkan dalam jangka waktu tertentu,” paparnya.
Dengan sistem akad ini, menurut UAS tidak ada pihak yang dirugikan, baik bank sebagai penjual, maupun nasabah sebagai pembeli.[]