KabarAktual.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan peserta Pemilu 2019 supaya tidak mencuri start kampanye. Jadwal penayangan iklan kampanye di media massa baru dapat dilakukan mulai 24 Maret 2019. “Mulai 24 Maret 2019 sampai 13 April 2019,” ujar Komisioner KPU Wahyu Setiawan di Jakarta, Selasa (9/10/2018).
Ketentuan mengenai iklan kampanye diatur dalam Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018. Masa penayangan iklan kampanye itu berlangsung selama 21 hari. Berdasarkan aturan tersebut, masa kampanye dilakukan selama 21 hari hingga satu hari sebelum dimulainya masa tenang.
Masa tenang akan berlangasung selama tiga hari. Saat ini peserta pemilu tengah memasuki masa kampanye, dimulai pada 23 September 2018 hingga 13 April 2019.
Untuk iklan kampanye di media massa dilakukan mulai tanggal 24 Maret sampai 13 April 2019. Sedangkan masa tenang akan dimulai pada tanggal 13 April hingga 16 April 2019.
Pengaturan mengenai jadwal penayangan iklan kampanye ini terdapat dalam Peraturan PKPU pasal 24.
Berdasarkan aturan tersebut, masa kampanye dilakukan selama 21 hari hingga satu hari sebelum dimulainya masa tenang. Masa tenang akan berlangasung selama tiga hari.[]